Cara Menghitung Zakat Uang dan Surat berharga lainnya

Zakat Uang dan Surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Nishab
Harga 1 gram emas Rp
Nishab Rp
Harta
Uang tunai dan tabungan Rp
Saham dan surat berharga lainnya Rp
Piutang Rp
Total Harta Rp
Kewajiban
Hutang Rp
Total Kewajiban Rp
Zakat
Selisih harta dan kewajiban Rp
Zakat yang dikeluarkan Rp
 

Zakat uang surat berharga wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat atas uang dan surat berharga sebesar 2,5%.