Cara Menghitung Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen. Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Hasil Panen kg
Jenis Pengairan
Zakat
Zakat yang dikeluarkan kg