Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul.
Contoh Perhitungan Zakat Emas yang tidak terpakai
Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas.
Jika harga emas saat itu adalah Rp. 502.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 502.000 = Rp 1.255.000.
Contoh perhitungan zakat zakat emas perhiasan yang dipakai
Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr.
Bila harga emas Rp 502.000,- maka zakat zakat emas yang dipakai yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 502.000 x 2,5% = Rp. 1.317.750.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Begini cara menghitung zakat emas dan perak;Kalkulator Zakat Emas dan Perak | |
---|---|
Emas | gram |
Perak | gram |
Jumlah zakat emas | gram |
Jumlah zakat perak | gram |
Zakat Emas dan Perak (jika dibayar dengan uang) | |
Harga 1 gram emas | Rp |
Harga 1 gram perak | Rp |
Jumlah zakat emas yang dikeluarkan | Rp |
Jumlah zakat perak yang dikeluarkan | Rp |
Total zakat emas dan perak yang dikeluarkan | Rp |
Apa itu zakat emas dan perak?
Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas emas atau perak yang telah mencapai nisab dan haul.Ketentuan Zakat Emas dan Perak
Kadar zakat atas emas ataupun perak sebesar 2,5%.Nisab Emas
Zakat emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.Emas yang tidak terpakai
Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).Contoh Perhitungan Zakat Emas yang tidak terpakai
Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas.
Jika harga emas saat itu adalah Rp. 502.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 502.000 = Rp 1.255.000.
Sebagian emas terpakai
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.Contoh perhitungan zakat zakat emas perhiasan yang dipakai
Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr.
Bila harga emas Rp 502.000,- maka zakat zakat emas yang dipakai yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 502.000 x 2,5% = Rp. 1.317.750.